Untuk
mengetahui lebih rinci mengenai pasal-pasal yang ada didalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, berikut bocorannya untuk Anda baca
dan simak.
BAB I : KETENTUAN UMUN
Pasal 1
ayat (1)
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut
dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam
memberdayakan masyarakat
ayat (3)
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
Pasal 1
ayat (9)
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat
RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan
lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya
yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Pasal 1
Ayat (10)
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya
disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui
musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah
BAB IV : JENIS
Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari ;
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
- Lembaga Adat
- Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
- Rukun Tetangga/Rukun Warga
- Karang Taruna
- Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
Pasal 14
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 15
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 mempunyai fungsi :
- Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
BAB V : KEPENGURUSAN
Pasal 19
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
- Warga Negara Indonesia
- Penduduk Setempat
- Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan
- Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat
Pasal 20
Ayat (1)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara; dan
- Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Ayat (2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada
lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu
partai politik
Ayat (4)
Masa bhakti pengurus Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
BAB VI : HUBUNGAN KERJA
Pasal (22)
Ayat (1)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif;
Ayat (2)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat
Koordinatif dan Konsultatif
Ayat (3)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan
BAB VIII : PEMBINAAN
Pasal 23
Ayat (1)
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan
Ayat (2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 24
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;
- Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan
- Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan
- Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.
- Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan
- Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan
BAB VII : PENDANAAN
Pasal 29
Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;
- Swadaya Masyarakat
- Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
- Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Bantuan Lain yang Sah dan Tidak Mengikat.